Universitas Islam Depok Matangkan Pembentukan LKBH Fakultas Syariah dan Halal Center UID

63     27 October 2026     Pusdatin UID    

DEPOK — Universitas Islam Depok (UID) terus memperkuat pengembangan kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui rapat persiapan pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Halal Center Universitas Islam Depok, sebagai dua lembaga yang diharapkan mampu memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam pelayanan hukum, pengembangan ekosistem halal, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I UID, Acep Muwahid Muhammadi, S.H.I., M.M. Wakil Rektor II UID, H. Alip Nuryanto, M.Hum. Dekan Fakultas Syariah, Dr. K.H. Encep, M.A. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Abdurahman, M.Pd. Sekretaris Program Studi HKI, Dr. H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med. Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Jahrudin, M.Pd. Kepala Pusat Bisnis UID, Su ud, S.H., M.H. serta perwakilan dosen Fakultas Syariah, Siti Romlah, S.H., M.H. dan Hj. Bintan Dzumirroh Ariny, S.H.I., S.H., M.H.

 

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Dr. H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med., yang mengawali pembahasan dengan menguraikan urgensi pembentukan kedua lembaga tersebut sebagai bagian dari penguatan peran strategis Fakultas Syariah dan Universitas Islam Depok.

 

Dalam pengantar rapat, dibahas bahwa keberadaan LKBH Fakultas Syariah tidak hanya diarahkan untuk menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran praktik hukum bagi mahasiswa, pengembangan kompetensi dosen, serta wadah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

LKBH diharapkan dapat menyelenggarakan berbagai program, mulai dari konsultasi hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penyuluhan hukum, pendidikan dan pelatihan paralegal, hingga pengembangan layanan konsultasi hukum Islam yang mencakup bidang perkawinan, kewarisan, zakat, infak, sedekah, wakaf, serta hukum ekonomi syariah.

 

Kehadiran LKBH juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara pengembangan ilmu hukum di lingkungan perguruan tinggi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman mengenai hak-hak hukumnya.

 

Sementara itu, pembentukan Halal Center Universitas Islam Depok dipandang sebagai langkah strategis untuk merespons perkembangan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung ekosistem industri halal.

 

Halal Center diharapkan menjadi pusat edukasi, kajian, penelitian, pelatihan, dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), dalam memahami dan mempersiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal.

 

Selain itu, Halal Center juga diharapkan dapat mengembangkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga pemeriksa halal, pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wakil Rektor I: Kedua Lembaga Harus Memberikan Manfaat Nyata

 

Dalam pembahasan rapat, Wakil Rektor I UID, Acep Muwahid Muhammadi, S.H.I., M.M., menyampaikan pentingnya pembentukan LKBH dan Halal Center sebagai bagian dari penguatan kelembagaan universitas.

 

Ia menekankan harapan Rektor dan Yayasan agar kedua lembaga tersebut tidak hanya dibentuk secara administratif, tetapi juga memiliki eksistensi, program kerja yang jelas, keberlanjutan kegiatan, dan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh sivitas akademika maupun masyarakat.

 

Pembentukan kedua lembaga ini diharapkan mampu memperkuat citra Universitas Islam Depok sebagai perguruan tinggi Islam yang berorientasi pada pengembangan keilmuan, profesionalitas, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

LKBH diharapkan menjadi pusat layanan dan pengembangan praktik hukum yang profesional, sedangkan Halal Center diharapkan menjadi salah satu instrumen universitas dalam mendukung pengembangan ekonomi dan industri halal, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok serta wilayah sekitarnya.

 

Wakil Rektor II: Kelengkapan Administrasi dan Keterlibatan Dosen Menjadi Prioritas

 

Sementara itu, Wakil Rektor II UID, H. Alip Nuryanto, M.Hum., memberikan perhatian terhadap aspek kesiapan administrasi, tata kelola organisasi, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pembentukan kedua lembaga.

 

Ia menekankan perlunya penyusunan dokumen kelembagaan secara sistematis, meliputi profil lembaga, dasar pembentukan, struktur organisasi, uraian tugas dan fungsi pengurus, program kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen legalitas dan administrasi pendukung lainnya.

 

Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting agar keberadaan LKBH dan Halal Center memiliki landasan kelembagaan yang jelas, mekanisme kerja yang terukur, dan sistem pertanggungjawaban yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

Selain itu, Wakil Rektor II juga mendorong pelibatan dosen homebase Universitas Islam Depok dalam struktur kepengurusan maupun pelaksanaan program kedua lembaga tersebut.

 

Keterlibatan dosen dari berbagai program studi diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas disiplin keilmuan sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian masyarakat, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan universitas.

 

Diskusi Berlangsung Dinamis dan Konstruktif

 

Setelah penyampaian arahan pimpinan universitas, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan dari para peserta mengenai berbagai aspek persiapan pembentukan LKBH dan Halal Center.

 

Pembahasan meliputi kebutuhan penguatan organisasi, penyusunan struktur kepengurusan, kesiapan sumber daya manusia, pengembangan program layanan, mekanisme koordinasi, serta peluang kolaborasi dengan berbagai lembaga eksternal.

 

Dekan Fakultas Syariah, Dr. K.H. Encep, M.A., bersama jajaran program studi dan perwakilan dosen turut terlibat dalam pembahasan mengenai pengembangan peran kedua lembaga untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

 

Kehadiran Kepala Pusat Bisnis UID juga menjadi bagian penting dalam diskusi mengenai peluang pengembangan program kelembagaan yang berorientasi pada kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekosistem kewirausahaan halal.

 

Melalui forum ini, berbagai gagasan dan masukan menjadi bahan penyempurnaan konsep kelembagaan, khususnya dalam memastikan bahwa LKBH dan Halal Center memiliki arah pengembangan yang jelas, program yang realistis, serta tata kelola yang profesional dan akuntabel.

 

Memperkuat Peran Universitas Islam Depok bagi Masyarakat

 

Pembentukan LKBH Fakultas Syariah dan Halal Center UID merupakan bagian dari upaya memperluas peran universitas agar tidak hanya menjadi pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, tetapi juga hadir sebagai lembaga yang berkontribusi dalam penyelesaian persoalan hukum, penguatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan ekosistem halal.

 

Kedua lembaga diharapkan dapat saling melengkapi dalam mengintegrasikan aspek keilmuan, praktik profesional, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kerja sama kelembagaan.

 

Melalui penguatan kedua lembaga tersebut, Universitas Islam Depok berupaya mewujudkan perguruan tinggi Islam yang unggul, profesional, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Humas Fakultas Syariah Universitas Islam Depok