Universitas Islam Depok Gelar PKM Edukasi Akuntansi Syariah untuk Pegiat UMKM Kota Depok

13     24 May 2025     Pusdatin UID    

Depok, 2 Mei 2025 – Universitas Islam Depok (UID) melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam membina masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk Finansial Syariah: Edukasi Akuntansi Syariah Bagi Praktisi Ekonomi Syariah dan Pegiat UMKM di Kota Depok

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Wahid Syafruddin, S.E., M.H., dosen tetap Hukum Ekonomi Syariah UID, dan dimoderatori oleh Muhamad Alfian, pengurus DEMA Fakultas Syariah. Kegiatan diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh peserta dari kalangan pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat umum yang antusias belajar keuangan syariah.

Dalam pemaparannya, Wahid Syafruddin menjelaskan bahwa penerapan akuntansi syariah pada level UMKM merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan ketertiban administrasi keuangan, sekaligus menjadikan usaha lebih berkah dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan bahwa sistem ekonomi syariah tidak hanya menjauhi praktik yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir, tetapi juga mendorong nilai-nilai keberkahan melalui kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Akuntansi syariah menjadi pondasi utama untuk menata keuangan secara rapi, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip maqashid syariah.

Materi yang dibawakan mencakup lima pilar utama dalam pengelolaan keuangan syariah untuk UMKM: pemisahan keuangan pribadi dan usaha, penggunaan pembiayaan tanpa riba, pencatatan dan pelaporan transaksi secara amanah, alokasi dana untuk zakat dan infaq, serta pentingnya perencanaan usaha dan dana darurat. 

Wahid mencontohkan praktik Abdurrahman bin Auf yang membagi hartanya menjadi tiga bagian—untuk kebutuhan pribadi, pengembangan usaha, dan sedekah—sebagai model distribusi keuangan yang proporsional dan Islami. Ia juga mengangkat kisah Rasulullah SAW dan Khadijah RA dalam praktik mudharabah, serta Nabi Yusuf AS dalam perencanaan keuangan jangka panjang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Yusuf 47–49.

Peserta diajak untuk mengenal perbedaan antara akad murabahah dan sistem kredit konvensional, serta pentingnya pencatatan transaksi sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah 282. Wahid menekankan bahwa UMKM yang tidak melakukan pencatatan akan rentan terhadap perselisihan, kebocoran dana, dan sulit berkembang secara sehat. Sebaliknya, pencatatan akuntansi yang benar akan mempermudah analisis usaha, pengambilan keputusan, hingga perencanaan ekspansi.

Tak hanya itu, prinsip keberkahan menjadi benang merah dalam keseluruhan materi. Wahid mengutip QS. Al-Baqarah: 188 dan hadis Nabi SAW yang menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan secara jujur, terbuka, dan adil akan membawa keberkahan, sedangkan penipuan dan praktik batil akan menghapusnya. 

Ia menutup materi dengan ajakan kepada para pelaku usaha untuk terus menumbuhkan usahanya dengan cara yang halal, profesional, dan berorientasi jangka panjang, serta tidak ragu untuk bersedekah sebagai bentuk penyucian harta.

Melalui kegiatan ini, Universitas Islam Depok berharap dapat melahirkan pelaku UMKM yang tidak hanya kuat dalam hal manajemen usaha, tetapi juga memiliki kesadaran syariah dalam setiap aspek bisnisnya. 

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, di mana kampus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi nyata dan kebermanfaatan yang luas.