UID Hadir dalam Penandatanganan MoU PERADI, Ditjen Pendis Kemenag, dan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

22     09 July 2026     Pusdatin UID    

Jakarta – Universitas Islam Depok (UID) menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Negeri dan Swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI. Kegiatan nasional tersebut berlangsung pada 8–10 Juli 2026 di Hotel Borobudur Jakarta dan Kampus Universitas Indonesia.

Keikutsertaan Universitas Islam Depok dalam forum strategis ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperluas jejaring kerja sama nasional sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, khususnya pada penguatan pendidikan hukum yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Pada kegiatan tersebut, Universitas Islam Depok diwakili oleh H. Alip Nuryanto, M.Hum., selaku Wakil Rektor II, didampingi H. Muhammad Nabil Bahnesi, M.Pd., dan Abdul Hamid Baidowi, M.Pd. Kehadiran delegasi UID menjadi wujud partisipasi aktif universitas dalam mendukung kolaborasi antara dunia akademik, organisasi profesi, dan pemerintah untuk menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia hukum dan profesi.

Mengusung tema PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Universitas Indonesia serta 111 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, kegiatan ini menghadirkan berbagai agenda strategis, di antaranya seminar nasional, diskusi akademik, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), serta penguatan sinergi dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat integrasi antara pendidikan tinggi dan dunia profesi melalui pengembangan kurikulum yang relevan, peningkatan kompetensi hukum, pelaksanaan riset bersama, program pelatihan, serta pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu memperluas akses layanan bantuan hukum sebagai bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, PERADI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi profesional, tetapi juga menjunjung tinggi etika, moral, integritas, dan nilai-nilai keagamaan. Sinergi dengan Ditjen Pendis Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan 111 PTKI diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang semakin berkualitas dan berdaya saing.

Bagi Universitas Islam Depok, keikutsertaan dalam agenda nasional ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengembangan kemitraan yang berkelanjutan. Melalui kerja sama dengan berbagai institusi nasional, UID terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperluas peluang pengembangan kompetensi bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

Partisipasi Universitas Islam Depok dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat posisi universitas sebagai perguruan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan berkomitmen mencetak lulusan yang unggul, profesional, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan kemajuan pendidikan tinggi Islam di Indonesia.