PKM Fakultas Syariah UID Soroti Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

122     16 May 2025     Pusdatin UID    

Depok, 28 Februari 2025. Seiring dengan berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, peran advokat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi semakin krusial. Untuk mendukung pemahaman dan praktik hukum yang lebih baik, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Depok mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia pada Jumat, 28 Februari 2025 melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan Bapak H. Chairul Lutfi, S.H.I.,S.H.,M.H.,C.Med. Dosen Hukum Ekonomi Syariah, Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam, sekaligus Praktisi Hukum sebagai Advokat dan Mediator menyoroti bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Agama dan non-litigasi melalui arbitrase syariah di BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional).

Menurut Koordinator Layanan Hukum Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, H. Chairul Lutfi, S.H.I.,S.H.,M.H.,C.Med.  dalam pemaparannya ia menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam mendampingi klien, baik dalam penyelesaian melalui pengadilan maupun mediasi dan arbitrase. Dalam praktiknya, advokat harus memahami regulasi yang mengatur sengketa ekonomi syariah, termasuk UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, serta UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini, karena menegaskan bahwa sengketa ekonomi syariah secara litigasi harus diselesaikan di Pengadilan Agama, bukan di Peradilan Umum. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi syariah dan advokat yang menangani kasus terkait.

Kegiatan ini juga membahas tantangan dan solusi dalam peran advokat di bidang ekonomi syariah, termasuk kurangnya advokat yang memiliki keahlian khusus dalam hukum ekonomi syariah serta perlunya peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi advokat syariah.

 

Sebagai seorang Advokat yang nantinya berpraktik dalam penanganan sengketa ekonomi syariah, penting untuk memahami dengan baik aspek regulasi, aspek kesyariahan dari segi fiqhnya dan tentu hukum acaranya di Peradilan Agama, sehingga komprehensif dan komplit tegas

Ketua LBH Ansor Kota Depok ini.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, diharapkan para mahasiswa Fakultas Syariah yang ke depannya menjadi Praktisi Hukum salah satunya advokat semakin memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat dan dunia usaha berbasis syariah di Indonesia.

Kegiatan PKM Fakultas Syariah UID akan berlangsung di setiap minggunya pada hari Jumat, Bagi yang ingin bergabung, dapat menghubungi narahubung Aziz di 081291246623 atau Madina di 085733714391. Acara ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui tema-tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.