Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Tak Berhenti di Vonis: Disertasi Doktor Chairul Lutfi Tawarkan Model Keadilan Restoratif Berbasis Al-Qur`an

54     18 July 2026     Pusdatin UID    

Jakarta – Sabtu, 18 Juli 2026. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, muncul sebuah gagasan akademik yang menawarkan perspektif baru mengenai keadilan bagi korban. Tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, pendekatan tersebut menempatkan korban sebagai pusat dari keseluruhan proses penegakan hukum melalui pemenuhan hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Gagasan itu dikembangkan oleh Chairul Lutfi, Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Depok, dalam disertasinya pada Program Doktor Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta yang berjudul Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Al-Qur`an.

Penelitian tersebut lahir dari kegelisahan akademik terhadap paradigma penegakan hukum yang selama ini lebih banyak menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sementara kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, restitusi, hingga pemulihan martabat sering kali belum menjadi perhatian utama. Menurut Chairul Lutfi, keadilan yang sesungguhnya harus mampu menghadirkan rasa aman dan harapan baru bagi korban, bukan hanya memastikan pelaku dijatuhi pidana.

Melalui pendekatan tafsir tematik (tafs?r maudhu`i), disertasi ini membangun konstruksi Qur`anic Restorative Justice Model (QRJM), yaitu model keadilan restoratif yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur`an dan berorientasi pada pemulihan korban secara komprehensif. Model tersebut menempatkan korban sebagai subjek utama (victim-centered justice), dengan menegaskan bahwa pemenuhan hak korban merupakan tanggung jawab bersama negara, masyarakat, keluarga, dan aparat penegak hukum.

Dalam penelitian itu dijelaskan bahwa Al-Qur`an sesungguhnya memiliki landasan etik yang sangat kuat untuk mendukung sistem peradilan yang lebih humanis. Nilai-nilai seperti al-`adl (keadilan), al-qis? (keadilan proporsional), al-m?z?n (keseimbangan), ra?mah (kasih sayang), i?l?? (perbaikan), taubah, ?if? al-nafs (perlindungan jiwa), dan ?if? al-`ird (perlindungan martabat) menjadi fondasi konseptual dalam membangun sistem keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kehidupan korban secara utuh.

Salah satu temuan penting disertasi ini adalah penegasan bahwa keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual tidak identik dengan perdamaian antara korban dan pelaku ataupun penghentian perkara pidana. Sebaliknya, keadilan restoratif dipahami sebagai pendekatan yang memastikan korban memperoleh seluruh haknya, mulai dari layanan penanganan, perlindungan, pemulihan, pertanggungjawaban pelaku, hingga dukungan masyarakat tanpa mengorbankan keamanan dan kepentingan terbaik korban.

Sebagai bentuk kebaruan (novelty), Chairul Lutfi menawarkan Qur`anic Restorative Justice Model (QRJM) yang dibangun melalui lima dimensi utama, yakni preventif, protektif, responsif, i?l??iyyah (pemulihan dan perbaikan), serta reintegratif. Kelima dimensi tersebut dirancang menjadi kerangka konseptual yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem perlindungan korban di Indonesia, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Disertasi ini juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum Islam kontemporer dengan melakukan dialog antara teori keadilan restoratif modern yang dikembangkan Howard Zehr, John Braithwaite, Nils Christie, Mark Umbreit, dan Kay Pranis dengan konsep maq??id al-syar?`ah serta nilai-nilai universal Al-Qur`an. Hasilnya adalah suatu konstruksi hukum yang tidak hanya memiliki legitimasi normatif keagamaan, tetapi juga relevan dengan perkembangan sistem hukum modern yang semakin menempatkan korban sebagai pusat perhatian.

Menurut Chairul Lutfi, negara memerlukan paradigma baru dalam penanganan korban kekerasan seksual. Penegakan hukum tidak cukup diukur dari berat-ringannya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, melainkan juga dari sejauh mana korban memperoleh rasa aman, keadilan, pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, restitusi, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.

Disertasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi akademik sekaligus rekomendasi kebijakan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan korban, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat dalam mengembangkan sistem perlindungan korban yang lebih komprehensif, humanis, dan berkeadilan. Pendekatan Qur`anic Restorative Justice Model (QRJM) yang ditawarkan menjadi salah satu ikhtiar ilmiah untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif yang tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum nasional, nilai-nilai Al-Qur`an, dan penghormatan terhadap martabat manusia.