Depok, 14 Maret 2025 — Dalam rangka menjalankan salah satu tridharma perguruan tinggi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk Tafsir Ayat Ahkam Hukum Ekonomi Syariah dan Implementasinya dalam Muamalah Kontemporer.
Acara yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini menghadirkan narasumber utama Dr. Amsori Jayadi, M.Ag., Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah UID, dan dimoderatori oleh Siti Madinatul Munawaroh, Wakil Ketua DEMA Fakultas Syariah UID serta diikuti oleh Seluruh Mahasiwa Fakultas Syariah, Mahasiswa UID lintas Program Studi dan masyarakat umum.
Dalam paparannya, Dr. Amsori menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap ayat-ayat ahkam yang berkaitan dengan praktik ekonomi dalam Islam, di antaranya:
(1) QS. Al-Jumu’ah ayat 9-10 tentang etika jual beli, (2) QS. Al-Baqarah ayat 275 tentang larangan riba, (3) QS. Al-Baqarah ayat 282 tentang prinsip pencatatan utang-piutang, dan
(4) QS. Al-Hasyr ayat 7 tentang prinsip distribusi kekayaan.
Amsori juga menjelaskan bahwa dalam dunia kontemporer, praktik jual beli modern seperti e-commerce, dropshipping, leasing syariah, serta transaksi saham syariah harus tetap mengacu pada prinsip ridha, keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Ekonomi syariah bukan sekadar sistem transaksi, tetapi mencerminkan nilai-nilai keadilan, tolong-menolong, dan distribusi yang merata. Tafsir ayat-ayat ahkam menjadi fondasi penting agar praktik ekonomi modern tetap berada dalam rel syariah, terang Dr. Amsori.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang antusias berdiskusi mengenai isu-isu aktual dalam dunia muamalah syariah.
Dengan adanya kegiatan ini, Fakultas Syariah UID berkomitmen untuk terus mendorong penguatan literasi syariah dan menghubungkan khazanah keilmuan Islam klasik dengan praktik ekonomi modern yang dinamis berdasarkan prinsip syariah.