Fakultas Syariah UID Selenggarakan Praktik Peradilan Semu Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama

13     16 December 2025     Pusdatin UID    

Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menyelenggarakan kegiatan Praktik Peradilan Semu sebagai bagian dari pembelajaran Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama, Sabtu, 13 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES).

Praktik peradilan semu tersebut dipandu langsung oleh Dosen Pengampu, Siti Romlah, S.H., M.H. dengan menghadirkan simulasi persidangan yang menggambarkan proses peradilan secara utuh di lingkungan Pengadilan Agama. Adapun materi perkara yang dipraktikkan dalam persidangan semu ini meliputi perkara pembatalan nikah dan pembatalan hak asuh anak (hadhanah), yang merupakan perkara strategis dan sering ditemui dalam praktik Peradilan Agama.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa berperan aktif sebagai majelis hakim, panitera, para pihak berperkara, saksi, hingga kuasa hukum, sehingga mampu memahami secara langsung tahapan dan mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Dalam sambutannya, Siti Romlah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tujuan dan orientasi dari praktik peradilan semu ini adalah untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya pada aspek teoritis hukum acara, tetapi juga pada keterampilan praktik persidangan. Menurutnya, pemilihan materi pembatalan nikah dan hadhanah diharapkan mampu memperkaya wawasan mahasiswa terhadap problematika hukum keluarga Islam yang kerap muncul dalam praktik peradilan.

Sementara itu, Ketua Program Studi HKI, Abdurahman, M.Pd., menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menilai bahwa praktik peradilan semu merupakan sarana pembelajaran yang sangat efektif untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap hukum acara Peradilan Agama sekaligus melatih kemampuan analisis dan argumentasi hukum mahasiswa.

Sekretaris Program Studi HKI, H. Chairul Lutfi, S.H.I., M.H., C.Med., menambahkan bahwa praktik peradilan semu ini merupakan syarat kelulusan mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama serta menjadi syarat mengikuti Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Fakultas Syariah. Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa Fakultas Syariah UID telah melaksanakan program magang dan saat ini sedang dalam proses Praktik Kerja Lapangan (PKL) di enam Pengadilan Agama, sebagai bagian dari penguatan kompetensi praktik mahasiswa.

Di sisi lain, Sekretaris Prodi HES, Ahmad Arif, S.E.I., M.Pd., menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan terus mendorong dan meningkatkan kegiatan-kegiatan praktikum seperti praktik peradilan semu ini agar mahasiswa semakin siap menghadapi dunia kerja dan praktik hukum secara profesional.

Melalui kegiatan Praktik Peradilan Semu ini, Fakultas Syariah UID menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran berbasis praktik yang aplikatif, kontekstual, dan selaras dengan kebutuhan dunia peradilan, khususnya di lingkungan Peradilan Agama.