Depok, 3 Oktober 2026 – Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali memperkuat pembelajaran berbasis praktik dengan menyelenggarakan Kuliah Tamu Dosen Profesional pada Mata Kuliah Bantuan Hukum dan Advokasi, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan praktisi hukum sekaligus advokat Mohamad Toha Hasan, S.H., M.H. sebagai dosen tamu profesional, bersama dosen pengampu Dr. H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med.
Kuliah tamu diikuti mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Angkatan 2024 pada pukul 14.30–17.00 WIB. Kegiatan berlangsung di ruang kuliah Gedung B Universitas Islam Depok.
Kegiatan tersebut dirancang untuk mempertemukan dua unsur penting dalam pendidikan hukum, yaitu penguasaan teori di ruang akademik dan pengalaman penerapan hukum dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya mempelajari bantuan hukum dan advokasi berdasarkan konsep, peraturan perundang-undangan, serta literatur, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan persoalan konkret masyarakat.
Dalam kuliah tamu tersebut, Mohamad Toha Hasan, S.H., M.H. membagikan pengalaman profesionalnya sebagai advokat, terutama berkaitan dengan dinamika pendampingan hukum, posisi advokat dalam memberikan akses terhadap keadilan, strategi advokasi, serta berbagai tantangan yang dihadapi praktisi ketika menangani persoalan hukum di tengah masyarakat.
Materi pembelajaran diarahkan pada lima pembahasan utama, yakni konsep dan urgensi bantuan hukum dalam sistem hukum Indonesia; peran advokat dan paralegal dalam pendampingan masyarakat rentan; strategi advokasi hukum yang efektif; etika profesi dan tanggung jawab sosial dalam praktik bantuan hukum; serta studi kasus dan pengalaman praktis dalam penanganan perkara.
Dosen pengampu Mata Kuliah Bantuan Hukum dan Advokasi, Dr. H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med., menekankan bahwa menghadirkan praktisi dalam proses perkuliahan merupakan bagian penting dalam membangun pondasi akademik mahasiswa hukum. Menurutnya, pendidikan hukum tidak cukup apabila mahasiswa hanya memahami norma secara tekstual tanpa mengetahui dinamika penerapannya.
Belajar dari pengalaman praktisi hukum sangat penting untuk memperkuat pondasi akademik mahasiswa. Teori memberikan kerangka untuk memahami hukum, sedangkan pengalaman praktisi memberikan gambaran tentang bagaimana norma hukum diterapkan, ditafsirkan, diperdebatkan, dan digunakan untuk menyelesaikan persoalan konkret di masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan, ujar Chairul Lutfi.
Ia menambahkan bahwa pengalaman praktisi bukan dimaksudkan untuk menggantikan pembelajaran akademik. Sebaliknya, pengalaman tersebut menjadi laboratorium nyata bagi mahasiswa untuk menguji dan memperdalam teori yang telah dipelajari di kelas.
Mahasiswa harus memiliki dasar teori yang kuat, tetapi pada saat yang sama perlu memahami realitas praktik. Dari praktisi, mahasiswa dapat belajar bahwa satu perkara hukum tidak hanya berbicara tentang pasal, tetapi juga mengenai alat bukti, prosedur, strategi, komunikasi dengan klien, etika profesi, kepentingan para pihak, serta tanggung jawab untuk menjaga keadilan, lanjutnya.
Dari Ruang Kelas Menuju Realitas Praktik Hukum
Kuliah tamu ini juga menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah UID untuk membentuk mahasiswa HKI dan HES agar memiliki kemampuan menghubungkan das sollen dengan das sein. Norma hukum yang dipelajari secara akademik perlu dipertemukan dengan realitas penerapannya sehingga mahasiswa dapat melihat adanya kesesuaian, persoalan, maupun kesenjangan antara aturan dan praktik.
Bagi mahasiswa Hukum Keluarga Islam, kemampuan tersebut penting ketika kelak menghadapi persoalan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, waris, mediasi, perlindungan perempuan dan anak, maupun penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama. Sementara bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, pemahaman praktik hukum diperlukan dalam menghadapi persoalan akad, kontrak, pembiayaan, transaksi bisnis, sengketa ekonomi syariah, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa.
Melalui dialog langsung dengan praktisi, mahasiswa juga dapat memahami bahwa profesi hukum menuntut lebih dari sekadar kemampuan membaca dan menghafal peraturan. Seorang profesional hukum membutuhkan kemampuan menganalisis fakta, mengidentifikasi persoalan hukum, melakukan riset hukum, menyusun argumentasi, merancang dokumen hukum, bernegosiasi, melakukan advokasi, serta menjaga etika dan integritas profesi.
Aspek etika menjadi perhatian penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa diarahkan memahami bahwa keberhasilan seorang praktisi hukum tidak semata-mata diukur dari kemampuannya memenangkan perkara, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap hukum, kode etik, penghormatan terhadap hak para pihak, serta tanggung jawab sosial profesi hukum dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Membangun Lulusan yang Akademis sekaligus Siap Menghadapi Praktik
Penyelenggaraan Kuliah Tamu Dosen Profesional menjadi salah satu ikhtiar Fakultas Syariah Universitas Islam Depok untuk memperkaya proses pembelajaran dengan menghadirkan pengalaman nyata dari dunia profesi. Pola pembelajaran semacam ini diharapkan dapat membantu mahasiswa sejak dini mengenali berbagai pilihan profesi hukum sekaligus memahami kompetensi yang harus dipersiapkan selama menempuh pendidikan.
Fakultas Syariah UID juga mendorong mahasiswa untuk menjadikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik sebagai bahan refleksi akademik. Pengalaman praktisi dapat menjadi pintu masuk bagi mahasiswa untuk menemukan persoalan penelitian, melakukan analisis terhadap efektivitas hukum, maupun mengembangkan gagasan pembaruan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, praktik memperkaya teori dan teori memberikan dasar bagi praktik. Pertemuan keduanya di ruang perkuliahan diharapkan mampu melahirkan mahasiswa Fakultas Syariah UID yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang baik, tetapi juga mempunyai kepekaan terhadap persoalan masyarakat, keterampilan profesional, integritas, dan keberanian menggunakan ilmu hukum untuk menghadirkan keadilan.
Melalui Kuliah Tamu Dosen Profesional ini, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok menegaskan komitmennya menghadirkan pendidikan hukum yang tidak berhenti pada teks dan teori, tetapi terhubung dengan pengalaman nyata para praktisi—sebagai bekal membangun generasi sarjana hukum Islam yang akademis, profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat.