Depok, 23 Mei 2025 — Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID), melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam, kembali mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang kali ini menyoroti peran krusial mediator non-hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama. Bertajuk Peran Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Agama, acara ini digelar secara daring via Zoom Meeting pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 13.30–15.30 WIB.
Acara ini menghadirkan narasumber Mufarochah, S.H., M.H., dosen tetap Prodi Hukum Keluarga Islam UID, yang juga dikenal sebagai akademisi dengan keahlian dalam bidang hukum keluarga islam dan mediasi. Moderator kegiatan adalah Ashabul Yamin, Pengurus DEMA Fakultas Syariah UID.
Dalam pemaparannya, Mufarochah menyoroti tingginya beban perkara perdata di Pengadilan Agama yang menuntut adanya mekanisme penyelesaian alternatif seperti mediasi. Salah satu solusi efektif adalah peran mediator non-hakim — pihak profesional bersertifikat yang bukan merupakan hakim tetapi terdaftar secara resmi di pengadilan, seperti akademisi, advokat, psikolog, atau tokoh masyarakat yang memenuhi kualifikasi.
Dijelaskan bahwa mediasi menawarkan banyak keuntungan: dari segi waktu, biaya, hingga peluang mempertahankan hubungan baik antar pihak. Dalam banyak kasus, mediasi tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memulihkan komunikasi yang retak dan menciptakan solusi yang win-win, ujar Mufarochah.
Landasan hukum mediasi juga ditegaskan, di antaranya PERMA No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan mediasi dalam perkara perdata tertentu di pengadilan serta mendefinisikan tahapan dan prosedurnya. Selain itu, Undang-Undang Peradilan Agama juga memberi ruang besar bagi upaya damai, terutama dalam perkara-perkara seperti perceraian, waris, dan harta bersama.
Dalam materi yang dibawakan, dijabarkan pula peran-peran penting mediator non-hakim, seperti: (1) Fasilitator komunikasi antar pihak dengan bahasa yang sederhana dan netral, (2) Penjaga keseimbangan dan kerahasiaan agar proses tetap adil dan aman, (3) Eksplorator solusi kreatif yang membantu para pihak menemukan alternatif damai di luar putusan hukum kaku.
Mufarochah juga memaparkan tahapan mediasi, mulai dari prap-mediasi, sesi pembukaan, identifikasi masalah, eksplorasi opsi, hingga penyusunan akta perdamaian atau pelimpahan perkara ke litigasi jika tidak tercapai kesepakatan.
Diskusi berjalan interaktif dan menggugah partisipasi peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, hingga praktisi hukum. Banyak peserta menyoroti peluang besar mediator non-hakim dalam menyederhanakan proses hukum dan mendekatkan penyelesaian perkara kepada prinsip keadilan substantif.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi tridarma perguruan tinggi dan kontribusi Fakultas Syariah UID dalam menyebarkan edukasi hukum berbasis syariah dan kontekstual. Acara ini diselenggarakan oleh HIMAPRODI Hukum Keluarga Islam dan DEMA Fakultas Syariah UID.