Angkat Kasus Pencemaran Nama Baik, Persidangan Semu Prodi HKI Berlangsung Alot

130     15 June 2025     Pusdatin UID    

Depok, 15 Juni 2025 – Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali menyelenggarakan kegiatan Praktik Peradilan Semu sebagai bagian dari implementasi pembelajaran Mata Kuliah Hukum Acara Pidana. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung C ini mengangkat kasus yang sangat relevan dengan dinamika sosial saat ini, yaitu kasus pidana tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Kasus yang dipersidangkan dalam praktik ini menyoroti maraknya fenomena penyebaran konten digital yang merugikan nama baik individu melalui berbagai platform daring. Persidangan semu digelar dalam suasana menyerupai sidang pidana yang sebenarnya, lengkap dengan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, majelis hakim, terdakwa, dan saksi-saksi. Para mahasiswa yang bertugas tampil dengan serius dan argumentatif, membuat jalannya persidangan berlangsung cukup alot dan penuh dinamika terutama saat terdakwa merasa dizolimi dan menyampaikan keberatan atas kasus ini.

 

Praktik ini dipandu dan dimentori langsung oleh Siti Romlah, S.H., M.H., Dosen Tetap Fakultas Syariah yang mengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melatih mahasiswa dalam memahami struktur formal persidangan pidana, termasuk penyusunan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan pledoi, dan pengambilan putusan.

``Mahasiswa perlu dilatih tidak hanya untuk memahami norma hukum secara teoritis, tetapi juga bagaimana mengaplikasikannya secara utuh dalam proses peradilan. Pencemaran nama baik melalui media sosial adalah kasus yang sangat aktual dan sering menimbulkan kebingungan hukum di masyarakat, mahasiswa belajar hukum acara pidana tentang kasus tersebut`` ujar Siti Romlah.

 

Melalui praktik ini, mahasiswa belajar mengenali unsur-unsur pidana, menerapkan asas pembuktian, dan mempertimbangkan aspek etis dalam penyampaian dakwaan dan pembelaan. Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi bahan praktik yang relevan karena menyangkut batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak atas nama baik seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati.

 

Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam, H. Chairul Lutfi, S.H.I.,S.H.,M.H.,C.Med. menegaskan bahwa ``kegiatan praktik peradilan semu ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah UID khususnya prodi HKI, menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga siap praktik di dunia profesional, termasuk praktik keprofesian sebagai hakim, jaksa, advokat, dan penegak hukum lainnya. Peradilan semu ini juga memperkuat kepercayaan diri mahasiswa dalam berbicara di depan umum dan mempertanggungjawabkan argumentasi hukumnya secara akademik dan professional``, tegas Advokat & Mediator Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta ini.

Universitas Islam Depok terus berkomitmen untuk menghadirkan pembelajaran hukum berbasis pengalaman langsung (experiential learning) sebagai bentuk integrasi antara teori, praktik, dan nilai-nilai keislaman. Ke depannya, mahasiswa akan diterjunkan untuk magang keprofesian di lembaga penegak hukum seperti Peradilan, Law Firm dan institusi lainnya untuk memperkuat basis pengalaman praktik di lapangan.